Hukum Kencing Sambil Berdiri, Boleh atau Dilarang?

hukum kencing sambil berdiri, bolehkah kencing sambil berdiri, bagaimana kencing sambil duduk, kencing dengan jongkok, hukum kencing terciprat.kencing dengan berdiri boleh?


Kencing merupakan cairan sisa hasil ekskresi ginjal yang dikeluarkan melalui proses urinasi. Itu sebabnya air kencing juga disebut urin. Proses mengeluarkan urin tersebut dilakukan setiap beberapa waktu selama manusia masih bisa beraktivitas.
Dalam Islam, air kencing itu najis baik kencing dari hewan maupun manusia. Sehingga jika terkena kencing maka wajib dibersihkan ketika hendak sholat. Dan kita dilarang sholat di dekat tempat kencing karena termasuk tempat kotor.
Dalil najisnya kencing manusia diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Pernah datang seorang arab Badui, lalu dia kencing di pojok masjid, kemudian para sahabat menghardiknya, dan Rasulullah menahan hardikan mereka. Ketika dia telah menyelesaikan kencingnya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memerintahkan (untuk mengambil) seember air, lalu beliau siramkan ke tempat itu” [HR. Muttafaqun ‘alaih]
Dari hadits tersebut bisa kita ambil pelajaran bahwa kencing manusia itu najis sehingga Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk menyiramnya. Seandainya tidak najis maka Rasulullah akan membiarkannya saja. Dan hikmah lainnya bahwa menghilangkan najis cukup dengan menyiram dengan air suci. Begitu pula saat bagian tubuh kita terkena najis maka cukup dibersihkan dengan air tanpa wudhu jika sebelum terkena najis sudah dalam keadaan berwudhu.
Namun, bukan tentang najisnya yang menjadi pembahasan kali ini, tapi tentang fenomena yang terjadi di Indonesia maupun banyak tempat yaitu kencing sambil berdiri. Bagaimana Islam memandang perbuatan tersebut, boleh atau dilarang?

Apa Hukum Kencing Sambil Berdiri?

Mungkin sebagian kita pernah mendengar perkataan bahwa kencing hendaknya dengan jongkok, bukan berdiri. Tapi faktanya banyak toilet baik di tempat umum maupun di masjid yang menggunakan urinoir, tempat kencing yang mengharuskan kencing dengan berdiri. Lalu bagaimana hukumnya?
Dalil Kencing Sambil Duduk (jongkok) 
“Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa kencing sambil duduk.” [HR. At Tirmidzi dan An Nasai]
Masih ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa kencing itu dengan cara duduk (jongkok) bukan berdiri. Satu hadits yang menjelaskan hal yang sama:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami dan di tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk perisai, lalu beliau meletakkannya kemudian beliau duduk lalu kencing menghadapnya.” [HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad]

Keadaan masjid yang membuat toilet menggunakan urinoir menyebabkan seseorang harus kencing sambil berdiri, sebab bentuknya tidak memungkinkan bisa buang air kecil dengan jongkok. Apakah takmir masjid yang membangun tidak mengetahui hal itu. Dan bagaimana jika kita buang air kecil dengan cara seperti itu sedangkan di masjid tidak ada tempat lain untuk kencing.

Kencing Berdiri dan Kencing Jongkok Mana yang Benar?

Ternyata mengenai masalah kencing sambil berdiri masih ada perselisihan pendapat para ulama. Berdasarkan pendapat yang terkuat dengan dalil yang menyertakannya adalah kencing sambil berdiri itu boleh. Pasalnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melakukan hal tersebut. Berdasarkan hadits shahih berikut ini:
Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya.” [HR. Bukhari no. 224 dan Muslim no. 273]
Dalil shahih tersebut menunjukkan bolehnya kencing dengan berdiri karena pernah dilakukan oleh Nabi. Dan para sahabatnya pun pernah melakukannya, seperti Umar Bin Khattab. Adapun hadits yang menyatakan bahwa kencing sambil berdiri merupakan salah satu dari perangai buruk itu dhoif karena hanya dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, tidak sampai kepada Rasulullah.
Sedangkan dalil pertama dari Aisyah radhiyallahu’anha yang mengingkari bahwa Rasulullah kencing sambil berdiri maka para ulama menafsirkan bahwa hal itu hanya sepengetahuan dari Aisyah saja.

3 Perbedaan Pendapat Para Ulama tentang Kencing Sambil Berdiri

Mengenai perbedaan pendapat dikalangan ulama terbagi menjadi tiga mengenai hukum kencing sambil berdiri, diantaranya sebagai berikut:
1. Pendapat Pertama
Kencing sambil berdiri itu makruh tanpa udzur. Pendapat ini dianut oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, ‘Umar dalam salah satu riwayat, Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah.
2. Pendapat Kedua
Kencing sambil berdiri itu dibolehkan secara mutlak. Pendapat ini dianut oleh ‘Umar dalam riwayat yang lain, Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah.
3. Pendapat Ketiga
Kencing sambil berdiri itu dibolehkan jika aman dari percikan kencing, akan tetapi jika mempunyai peluang terkena cipratan air kencing maka hal itu dilarang. Pendapat ini dianut oleh madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.
Kesimpulan pendapat terkuat adalah bahwa kencing sambil berdiri itu dibolehkan dan perlu berhati-hati agar tidak terkena percikan kencing. Jika terkena cipratan kencing maka harus dibersihkan karena menjadi najis dan tidak boleh sholat sebelum najisnya hilang.

0 komentar

Posting Komentar