PENGERTIAN HUTAN
1. Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengertian hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas.
JENIS-JENIS HUTAN
1. Berdasarkan Keadaan Iklim
Berdasarkan keadaan iklim, khususnya curah hujan, hutan dapat digolongkan menjadi:
a) Hutan tropis, yaitu hutan yang terletak atau tumbuh di daerah hujan tropis. Hutan ini memiliki ciri, terdiri atas berjenis-jenis pohon besar dan kecil, mahkota daun bertingkat-tingkat, keadaan di dalam remang-remang dan di bawah selalu lembab.
b) Hutan musim, yaitu hutan yang terletak di daerah iklim musim (musim kemarau dan hujan), dan tumbuh-tumbuhannya sejenis, misalnya hutan jati dan sebagainya.
c) Sabana adalah padang rumput yang diselingi pohon-pohonan.
d) Steppa (padang rumput), padang rumput tanpa pohon-pohonan.
2. Berdasarkan Jenis Tumbuh-Tumbuhannya
Berdasarkan jenis tumbuh-tumbuhannya, hutan dapat dibedakan sebagai berikut :
a) Hutan heterogen, yaitu hutan yang terdiri atas berbagai jenis tumbuh-tumbuhan. Biasanya merupakan hutan hujan tropis atau hutan rimba.
b) Hutan homogen, yaitu hutan yang terdiri atas satu jenis tumbuh-tumbuhan. Misalnya hutan jati, hutan pinus, hutan bakau, damar, dan rotan.
3. Berdasarkan Cara Terjadinya
Berdasarkan cara terjadinya, dapat dibedakan atas hutan sebagai berikut :
a) Hutan primer, yaitu hutan alami yang belum pernah ditebang atau belum kena campur tangan manusia. Hutan rimba termasuk hutan primer, hutan ini sangat tebal, dan pohonnya dengan ketinggian bertingkat-tingkat.
b) Hutan sekunder, yaitu hutan primer yang pernah ditebang dalam kurun waktu kurang lebih 20 - 30 tahun, tumbuh hutan yang disebut hutan sekunder. Hutan sekunder tidak selebat hutan primer. Hutan primer dan hutan sekunder juga disebut hutan alam.
c) Hutan budidaya, yaitu hutan yang ditanam oleh mansusia dengan tujuan tertentu. Hutan ini biasanya terdiri atas tumbuhan homogen misalnya, hutan jati, pinus, kayu putih, dan bumbu.
4. Berdasarkan Tempat Tumbuhnya
Berdasarkan tempat tumbuhnya, hutan dapat dibedakan sebagai berikut :
a) Hutan pantai, berupa hutan bakau (mangrove). Hutan tersebut banyak terdapat di Sumatera Timur, Irian Jaya, dan Kalimantan.
b) Hutan rawa, tumbuh di dataran berawa, tumbuh pada tempat rawa yang berair tawar. Hutan ini seperti yang terdapat di pantai Timur Sumatera, Kalimantan, dan Kalimantan Barat.
c) Hutan pegunungan, adalah hutan yang tumbuh di daerah pegunungan. Pohon-pohon ditumbuhi lumut, karena suhu udara daerah pegunungan rendah dan sangat lembab.
5. Berdasarkan Fungsinya
Berdasarkan fungsinya, hutan dapat dibedakan sebagai berikut :
a) Hutan produksi, yaitu hutan yang mampu menghasilkan kayu, rotan, dan getah. Hasil ini dapat dimanfaatkan untuk bermacam-macam kebutuhan seperti industri, perdagangan (sebagai sumber devisa), juga digunakan sebagai bahan bakar.
b) Hutan lindung, yaitu hutan yang dilindungi oleh pemerintah untuk melestarikan hewan dan tumbuhan. Hutan ini juga membentuk humus yang berarti dapat menambah kesuburan tanah, dan melindungi tanah dari erosi dan banjir, serta mengatur tata air. Pohon-pohon di hutan lindung tidak boleh ditebang.
c) Hutan rekreasi, yaitu hutan yang digunakan atau difungsikan untuk rekreasi/objek wisata.
d) Hutan cadangan, adalah lahan hutan yang dicadangkan untuk dimanfaatkan menurut keperluan lewat pertimbangan yang seksama.
PEMANFAATAN HUTAN
1. Manfaat Lingkungan atau ekologi :
a) Mencegah erosi dan banjir
b) Menjaga dan mempertahankan kesuburan tanah
c) Sebagai wilayah untuk melestarikan kenaekaragaman hayati
2. Manfaat Ekonomi
a) Hasil hutan dapat dijual langsung atau diolah menjadi berbagai barang yang bernilai tinggi.
b) Membuka lapangan pekerjaan bagi pembalak hutan legal.
c) Menyumbang devisa Negara dari hasil penjualan produk hasil hutan keluar negeri
d) Menghasilkan barang mentah untuk industri dan bahan bangunan
3. Manfaat Sosial
a) Peningkatan standar kehidupan di pedesaan melalui penyediaan lapangan kerja yang berkelanjutan dan pendapatan yang lebih tinggi
b) Peningkatan gizi dan kesehatan karena meningkatnya kualitas dan keanekaragaman hasil pangan; dan
c) Stabilitas dan peningkatan pada masyarakat dataran tinggi dengan menghapuskan kebutuhan untuk memindahkan ladang dalam kegiatan pertanian
4. Manfaat Klimatologis
a) Hutan dapat mengatur iklim
b) Hutan berfungsi sebagai paru-paru dunia yang menghasilkan oksigen bagi kehidupan.
5. Manfaat Hidrologis
a) Menyimpan serta mengatur persediaan air, karena akar-akar pohon di hutan mampu menghambat dan menahan air yang masuk ke dalam tanah
b) Menjaga keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau
c) Dapat menampung air hujan di dalam tanah
d) Mencegah intrusi air laut yang asin
e) Menjadi pengatur tata air tanah
PERMASALAHAN HUTAN DAN PENANGGULANGAN HUTAN
1. Permasalahan Hutan
Permasalahan yang menyebabkan kerusakan hutan, diantaranya:
1. Musim kemarau yang sangat panjang.
2. Meninggalkan bekas api unggun yang membara di hutan.
3. Pembuatan arang di hutan.
4. Membuang puntung rokok sembarangan di hutan.
5. Alih fungsi dan penyerobotan kawasan hutan
6. Bencana alam misalnya kebakaran, letusan gunung berapi, angin dan sebagainya
7. Penebangan (legal) yang berlebihan dan penebangan ilegal
8. Hama dan penyakit
2. Penanggulangan Hutan
Upaya dalam mengatasi atau menaggulangi masalah-masalah yang terjadi di hutan adalah dengan cara antara lain dengan :
1. Rehabilitasi lahan melalui berbagai cara, antara lain dengan : reboisasi, penghijauan, penanaman kembali dengan tanaman perkebunan, tanaman pertanian, reklamasi lahan pada lahan bekas tambang, dll.
2. Tidak melakukan penebangan pohon di hutan dengan semena-mena (tebang habis).
3. Penebangan kayu di hutan dilaksanakan dengan terencana dengan sistem tebang pilih (penebangan selektif). Artinya, pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu yang telah ditentukan.
4. Cara penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di sekitarnya.
5. Melakukan reboisasi (reforestasi), yaitu menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur rusak.
File power point
Upfile.Mobi
http://adf.ly/1Rkdrl
1. Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengertian hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Hutan adalah suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya serta menempati daerah yang cukup luas.
JENIS-JENIS HUTAN
1. Berdasarkan Keadaan Iklim
Berdasarkan keadaan iklim, khususnya curah hujan, hutan dapat digolongkan menjadi:
a) Hutan tropis, yaitu hutan yang terletak atau tumbuh di daerah hujan tropis. Hutan ini memiliki ciri, terdiri atas berjenis-jenis pohon besar dan kecil, mahkota daun bertingkat-tingkat, keadaan di dalam remang-remang dan di bawah selalu lembab.
b) Hutan musim, yaitu hutan yang terletak di daerah iklim musim (musim kemarau dan hujan), dan tumbuh-tumbuhannya sejenis, misalnya hutan jati dan sebagainya.
c) Sabana adalah padang rumput yang diselingi pohon-pohonan.
d) Steppa (padang rumput), padang rumput tanpa pohon-pohonan.
2. Berdasarkan Jenis Tumbuh-Tumbuhannya
Berdasarkan jenis tumbuh-tumbuhannya, hutan dapat dibedakan sebagai berikut :
a) Hutan heterogen, yaitu hutan yang terdiri atas berbagai jenis tumbuh-tumbuhan. Biasanya merupakan hutan hujan tropis atau hutan rimba.
b) Hutan homogen, yaitu hutan yang terdiri atas satu jenis tumbuh-tumbuhan. Misalnya hutan jati, hutan pinus, hutan bakau, damar, dan rotan.
3. Berdasarkan Cara Terjadinya
Berdasarkan cara terjadinya, dapat dibedakan atas hutan sebagai berikut :
a) Hutan primer, yaitu hutan alami yang belum pernah ditebang atau belum kena campur tangan manusia. Hutan rimba termasuk hutan primer, hutan ini sangat tebal, dan pohonnya dengan ketinggian bertingkat-tingkat.
b) Hutan sekunder, yaitu hutan primer yang pernah ditebang dalam kurun waktu kurang lebih 20 - 30 tahun, tumbuh hutan yang disebut hutan sekunder. Hutan sekunder tidak selebat hutan primer. Hutan primer dan hutan sekunder juga disebut hutan alam.
c) Hutan budidaya, yaitu hutan yang ditanam oleh mansusia dengan tujuan tertentu. Hutan ini biasanya terdiri atas tumbuhan homogen misalnya, hutan jati, pinus, kayu putih, dan bumbu.
4. Berdasarkan Tempat Tumbuhnya
Berdasarkan tempat tumbuhnya, hutan dapat dibedakan sebagai berikut :
a) Hutan pantai, berupa hutan bakau (mangrove). Hutan tersebut banyak terdapat di Sumatera Timur, Irian Jaya, dan Kalimantan.
b) Hutan rawa, tumbuh di dataran berawa, tumbuh pada tempat rawa yang berair tawar. Hutan ini seperti yang terdapat di pantai Timur Sumatera, Kalimantan, dan Kalimantan Barat.
c) Hutan pegunungan, adalah hutan yang tumbuh di daerah pegunungan. Pohon-pohon ditumbuhi lumut, karena suhu udara daerah pegunungan rendah dan sangat lembab.
5. Berdasarkan Fungsinya
Berdasarkan fungsinya, hutan dapat dibedakan sebagai berikut :
a) Hutan produksi, yaitu hutan yang mampu menghasilkan kayu, rotan, dan getah. Hasil ini dapat dimanfaatkan untuk bermacam-macam kebutuhan seperti industri, perdagangan (sebagai sumber devisa), juga digunakan sebagai bahan bakar.
b) Hutan lindung, yaitu hutan yang dilindungi oleh pemerintah untuk melestarikan hewan dan tumbuhan. Hutan ini juga membentuk humus yang berarti dapat menambah kesuburan tanah, dan melindungi tanah dari erosi dan banjir, serta mengatur tata air. Pohon-pohon di hutan lindung tidak boleh ditebang.
c) Hutan rekreasi, yaitu hutan yang digunakan atau difungsikan untuk rekreasi/objek wisata.
d) Hutan cadangan, adalah lahan hutan yang dicadangkan untuk dimanfaatkan menurut keperluan lewat pertimbangan yang seksama.
PEMANFAATAN HUTAN
1. Manfaat Lingkungan atau ekologi :
a) Mencegah erosi dan banjir
b) Menjaga dan mempertahankan kesuburan tanah
c) Sebagai wilayah untuk melestarikan kenaekaragaman hayati
2. Manfaat Ekonomi
a) Hasil hutan dapat dijual langsung atau diolah menjadi berbagai barang yang bernilai tinggi.
b) Membuka lapangan pekerjaan bagi pembalak hutan legal.
c) Menyumbang devisa Negara dari hasil penjualan produk hasil hutan keluar negeri
d) Menghasilkan barang mentah untuk industri dan bahan bangunan
3. Manfaat Sosial
a) Peningkatan standar kehidupan di pedesaan melalui penyediaan lapangan kerja yang berkelanjutan dan pendapatan yang lebih tinggi
b) Peningkatan gizi dan kesehatan karena meningkatnya kualitas dan keanekaragaman hasil pangan; dan
c) Stabilitas dan peningkatan pada masyarakat dataran tinggi dengan menghapuskan kebutuhan untuk memindahkan ladang dalam kegiatan pertanian
4. Manfaat Klimatologis
a) Hutan dapat mengatur iklim
b) Hutan berfungsi sebagai paru-paru dunia yang menghasilkan oksigen bagi kehidupan.
5. Manfaat Hidrologis
a) Menyimpan serta mengatur persediaan air, karena akar-akar pohon di hutan mampu menghambat dan menahan air yang masuk ke dalam tanah
b) Menjaga keseimbangan air di musim hujan dan musim kemarau
c) Dapat menampung air hujan di dalam tanah
d) Mencegah intrusi air laut yang asin
e) Menjadi pengatur tata air tanah
PERMASALAHAN HUTAN DAN PENANGGULANGAN HUTAN
1. Permasalahan Hutan
Permasalahan yang menyebabkan kerusakan hutan, diantaranya:
1. Musim kemarau yang sangat panjang.
2. Meninggalkan bekas api unggun yang membara di hutan.
3. Pembuatan arang di hutan.
4. Membuang puntung rokok sembarangan di hutan.
5. Alih fungsi dan penyerobotan kawasan hutan
6. Bencana alam misalnya kebakaran, letusan gunung berapi, angin dan sebagainya
7. Penebangan (legal) yang berlebihan dan penebangan ilegal
8. Hama dan penyakit
2. Penanggulangan Hutan
Upaya dalam mengatasi atau menaggulangi masalah-masalah yang terjadi di hutan adalah dengan cara antara lain dengan :
1. Rehabilitasi lahan melalui berbagai cara, antara lain dengan : reboisasi, penghijauan, penanaman kembali dengan tanaman perkebunan, tanaman pertanian, reklamasi lahan pada lahan bekas tambang, dll.
2. Tidak melakukan penebangan pohon di hutan dengan semena-mena (tebang habis).
3. Penebangan kayu di hutan dilaksanakan dengan terencana dengan sistem tebang pilih (penebangan selektif). Artinya, pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu yang telah ditentukan.
4. Cara penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di sekitarnya.
5. Melakukan reboisasi (reforestasi), yaitu menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur rusak.
File power point
Upfile.Mobi
http://adf.ly/1Rkdrl
0 komentar
Posting Komentar