1. Makan, minum atau menghisap sesuatu dengan sengaja,
baik yang bermanfaat atau yang berbahaya seperti rokok. JIka tidak
sengaja karena lupa maka tidak batal, asalkan begitu teringat
sedang berpuasa harus menghentikan makannya. Rasulullah saw
bersabda: “Barangsiapa lupa bahwa ia puasa, kemudian ia makan atau
minum, maka hendaklah disempurnakan puasanya; sesungguhnya Allah
yang mmeberi makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Melakukan jima’ (hubungan intim suami istri) pada siang hari di bulan Ramadhan
padahal ia sedang berpuasa. Bagi yang melanggarnya, wajib membayar
kifarat (denda) sesuai dengan kemampuannya. Boleh memilih salah
satu dari tiga macam denda: memerdekan seoran budak; mengerjakan
puasa selama dua bulan berturut-turut; atau memberi makan 60 orang
fakir miskin dengan ¾ liter per orang.
3. Mengeluarkan air mani dengan cara onani atau
masturbasi, mencium, memeluk, merangkul, menghayal dan
lain-lainnya, serta memandang segala sesuatu yang dapat menggugah
nafsu syahwat. Sabda Rasulullah saw: “Sekilas pandangan mata
kadang-kadang merupakan sebuah anak panah yang berbisa di antara
panah-panah iblis yang terkutuk. Maka barangsiapa menahan diri
daripada pandangan seperti itu, karena rasa takutnya kepada Allah,
maka Allah swt akan melimpahkan kepadanya manisnya iman dalam
hatinya.” (HR. Al Hakim).
4. Keluar darah haidh dan nifas, maka wajib
mengganti puasanya pada hari yang lain. Dari Aisyah ra: “Kami
disuruh oleh Rasulullah saw mengganti puasa, dan tidak disuruhya
mengganti sholat.” (HR. Bukhari)
5. Mengeluarkan darah dengan jalan hijamah (membekam) atau yang serupa.
Sedang keluar darah dengan sendirinya atau karena mencabut gigi
dan yang semisalnya, tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut
tidak termasuk dalam pengertian hijamah.
6. Muntah disengaja, tetapi jika muntah tanpa disengaja atau
dibuat-buat, maka tidak batal puasanya. Sabda Rasulullah saw:
“Barangsiapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengganti puasanya,
dan barangsiapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah ia
mengganti puasanya (pada hari yang lain).” (HR. Abu Daud,
Tirmidzi).
Sedangkan berikut ini adalah hal-hal yang tidak membatalkan puasa namun bila dilakukan akan menghapus pahala puasa.
1. Mengucapkan kata-kata yang sia-sia atau tercela.
Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya puasa adalah tabir
penghalang (dari perbuatan dosa). Apabila seseorang di antara kamu
sedang berpuasa, janganlah ia mengucapkan sesuatu yang keji dan
berbuat jahil. Andai ada orang lain yang mengajak berkelahi atau
menunjukkan cercaan kepadanya, hendaknya ia berkata: ‘aku sedang
berpuasa, aku sedang berpuasa’. (HR. Bukhari danMuslim)
2. Mendengarkan segala sesuatu yang dibenci agama,
sebab segala sesuatu yang dilarang mengucapkan berarti dilarang
pula mendengarkan. Sanda Rasulullah saw: “Orang yang menggungjing,
dan mendengarkan gunjingan, sama dosanya.” (HR. Thabrani).
3. Melakukan perbuatan tercela seperti pergi ke tempat maksiat, atau perbuatan haram seperti berjudi.)
Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara
kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya memang ada
yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama,
namun ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak
dibangun di atas dalil.
0 komentar
Posting Komentar