Pengertian Rakyat, Penduduk, dan Warga Negara

Dalam arti politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Rakyat merupakan unsur terpenting Negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Rakyat pula yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan Negara.
Di dalam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan menjadi:
a. Penduduk dan bukan penduduk
b. Warga Negara dan bukan warga Negara (orang asing).

Pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan daerah negaranya di dalam suatu Negara adalah sebagai berikut:
a. Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap). Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu Negara tertentu.

b. Bukan penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu. Contohnya, para turis mancanegara atau tamu-tamu instansi tertentu di dalam suatu Negara.

Antara penduduk dan bukan penduduk dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya. Misalnya, hanya yang berstatus penduduk saja yang dapat melakukan pekerjaan di suatu Negara.
Sedangkan pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara. Dengan kata lain, warga Negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga Negara atau melalui proses naturalisasi.

b. Bukan warga Negara (orang asing), adalah mereka yang masih mengakui Negara lain sebagai negaranya, dan belum diakui secara hukum. Yang bukan warga Negara adalah mereka yang berada dalam suatu Negara tertentu sebagai duta besar, konsuler, kontraktor, atau pedagang Negara asing.


Antara warga Negara dan bukan warga Negara dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya. Misalnya, warga Negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu, sedangkan yang bukan warga Negara tidak demikian.

0 komentar

Posting Komentar