1. Tugas
dan Fungsi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Tugas:
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan
nasional di bidang kearsipan
2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam
pelaksanaan tugas lembaga
3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap
kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan
administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, kehumasan, hukum,
organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga,
persandian, dan kearsipan
5. Penyelenggaraan pembinaan kearsipan
nasional
6. Pelindungan, penyelamatan, dan
pengelolaan arsip statis berskala nasional
7. Penyelenggaraan sistem dan jaringan
informasi kearsipan nasional
Sumber: http://www.anri.go.id/detail/39-102-Tugas-Pokok-Fungsi
2. Tugas
dan Fungsi Badan Informasi Geospasial (BIG)
Tugas:
Badan Informasi Geospasial mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.
Fungsi:
1. Perumusan dan pengendalian kebijakan
teknis di bidang informasi geospasial
2. Penyusunan rencana dan program di bidang
informasi geospasial
3. Penyelenggaraan informasi geospasial
dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan
informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar
4. Pengintegrasian informasi geospasial
tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5. Penyelenggaraan informasi geospasial
tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data,
pengolahan,penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial
tematik
6. Penyelenggaraan infrastruktur informasi
geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi,
dan penggunaan informasi geospasial
7. Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan
informasi geospasial
8. Akreditasi kepada lembaga sertifikasi di
bidang informasi geospasial
9. Pelaksanaan kerjasama dengan badan atau
lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri
10. Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi di lingkungan BIG
11. Pelaksanaan koordinasi perencanaan,
pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum
12. Pembinaan dan pelayanan administrasi
ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan,
keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan,
persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumahtangga BIG
13. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan,
penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di
bidang informasi geospasial
14. Perumusan, penyusunan rencana, dan
pelaksanaan pengawasan fungsional.
Sumber: http://www.bakosurtanal.go.id/kedudukan-tugas-dan-fungsi/
3. Tugas
dan Fungsi Badan Intelijen Negara (BIN)
Tugas:
Mengumpulkan informasi berdasarkan fakta
untuk mendeteksi dan melakukan peringatan dini dalam rangka pencegahan,
penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
Sumber: http://www.gresnews.com/berita/tips/1235136-fungsi-dan-wewenang-bin/0/
Fungsi:
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan
nasional di bidang intelijen
2. Penyampaian produk intelijen sebagai
bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah
3. Perencanaan, pengkoordinasian dan
pelaksanaan operasi intelijen di bidangnya
4. Koordinasi kegiatan fungsional dalam
pelaksanaan tugas BIN
5. Operasi kontra intelijen.
Sumber: https://kingilmu.blogspot.co.id/2016/09/pengertian-fungsi-dan-kewenangan-badan.html
4. Tugas
dan Fungsi Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
Tugas:
1. Mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN
2. Membina dan menyelenggarakan penilaian
kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh
Instansi Pemerintah
3. Membina Jabatan Fungsional di bidang
kepegawaian
4. Mengelola & mengembangkan sistem
informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi
kearsipan yang komprehensif
5. Menyusun norma, standar, prosedur teknis
pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN
6. Menyelenggarakan administrasi
kepegawaian ASN
7. Mengawasi-mengendalikan pelaksanaan
norma, standar, prosedur manajemen kepegawaian ASN.
Fungsi:
1. Pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN
2. Penyelenggaraan Manajemen ASN dalam
bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi,
persetujuan kenaikan pangkat, pensiun
3. Penyimpanan informasi Pegawai ASN yang
telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung jawab atas
pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN.
Sumber: http://likespedia.blogspot.co.id/2015/02/tugas-fungsi-wewenang-bkn.html
5. Tugas
dan Fungsi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Tugas:
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang
keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Fungsi:
1. Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi
pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk, penyelenggaraan
keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan
pemberdayaan keluarga
2. Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi
pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian
penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga
3. Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi
di bidang pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana dan
kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
4. Pelaksanaan advokasi, komunikasi,
informasi, dan edukasi, penggerakan hubungan antar lembaga, bina lini lapangan
serta pengelolaan data dan informasi di bidang pengendalian penduduk,
penyelenggaraan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera
dan pemberdayaan keluarga;
5. Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan,
penelitian, dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk, penyelenggaraan
keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan
pemberdayaan keluarga
6. Pelaksanaan tugas administrasi umum
7. Pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawabnya;
8. Pembinaan dan fasilitasi terbentuknya
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Sumber: http://jatim.bkkbn.go.id/profil/tugas-pokok-dan-fungsi/
6. Tugas
dan Fungsi (BKPM)
Tugas:
Melaksanakan koordinasi kebijakan dan
pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Fungsi:
1. Pengkajian dan pengusulan perencanaan
penanaman modal nasional
2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan
nasional di bidang penanaman modal
3. Pengkajian dan pengusulan kebijakan
pelayanan penanaman modal
4. Penetapan norma, standar, dan prosedur
pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal
5. Pengembangan peluang dan potensi
penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
6. Pembuatan peta penanaman modal di
Indonesia
7. Koordinasi pelaksanaan promosi serta
kerjasama penanaman modal
8. Pengembangan sektor usaha penanaman
modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan,
meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan
menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan
penanaman modal
9. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal,
dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi
permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman
modal
10. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan
terpadu satu pintu
11. Koordinasi penanam modal dalam negeri
yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
12. Pemberian pelayanan perizinan dan
fasilitas penanaman modal
13. Pembinaan dan pelayanan administrasi
umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan,
kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan,
pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
14. Pelaksanaan fungsi lain di bidang
penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: http://www.bkpm.go.id/id/lembaga/tugas-pokok-dan-fungsi-bkpm
7. Tugas
dan Fungsi Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
Tugas:
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
survei dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Fungsi:
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan
nasional di bidang survei dan pemetaan
2. Pembangunan infrastruktur data spasial
nasional
3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan
tugas BAKOSURTANAL
4. Pemantauan, pemberian bimbingan, dan
pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang survei dan pemetaan
nasional
5. Pelaksanaan pembinaan dan pelayanan
administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan
tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian,
perlengkapan, dan rumah tangga
Sumber: https://www.slideshare.net/bilakah/tugas-dan-fungsi-bakosurtanal
8.
Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN)
Tugas:
1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan
nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
3. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
4. Meningkatkan kemampuan lembaga
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat
5. Memberdayakan masyarakat dalam
pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
6. Memantau, mengarahkan dan meningkatkan
kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika
dan Psikotropika Narkotika
7. Melalui kerja sama bilateral dan
multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
8. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan
Prekursor Narkotika
9. Melaksanakan administrasi penyelidikan
dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika
10. Membuat laporan tahunan mengenai
pelaksanaan tugas dan wewenang.
Fungsi:
1. Penyusunan dan perumusan kebijakan
nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali
bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan
P4GN.
2. Penyusunan, perumusan dan penetapan
norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
3. Penyusunan perencanaan, program dan
anggaran BNN.
4. Penyusunan dan perumusan kebijakan
teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum
dan kerjasama di bidang P4GN.
5. Pelaksanaan kebijakan nasional dan
kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan,
rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
6. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang
P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
7. Pengoordinasian instansi pemerintah
terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta
pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
8. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan
administrasi di lingkungan BNN.
9. Pelaksanaan fasilitasi dan
pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
10. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
11. Pelaksanaan pemutusan jaringan
kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta
bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
12. Pengoordinasian instansi pemerintah
terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan
kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau
pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan
adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
13. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan
lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan
psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau
dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
14. Peningkatan kemampuan lembaga
rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta
bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis
komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
15. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan
perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang
P4GN.
16. Pelaksanaan kerjasama nasional,
regional dan internasional di bidang P4GN.
17. Pelaksanaan pengawasan fungsional
terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
18. Pelaksanaan koordinasi pengawasan
fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
19. Pelaksanaan penegakan disiplin, kode
etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
20. Pelaksanaan pendataan dan informasi
nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang
P4GN.
21. Pelaksanaan pengujian narkotika,
psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif
untuk tembakau dan alkohol.
22. Pengembangan laboratorium uji
narkotika, psikotropika dan prekursor
serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
23. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
Sumber: http://www.bnn.go.id/read/page/8007/tujuan-pokok-dan-fungsi
9. Tugas
dan Fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Tugas:
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
1. Perumusan kebijakan nasional dan
kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
2. Perumusan kebijakan teknis di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika
3. Koordinasi kebijakan, perencanaan dan
program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
4. Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian
observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika
5. Pelayanan data dan informasi di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika
6. Penyampaian informasi kepada instansi
dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim
7. Penyampaian informasi dan peringatan
dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan
bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika
8. Pelaksanaan kerja sama internasional di
bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
9. Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan
pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
10. Pelaksanaan, pembinaan, dan
pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika
11. Koordinasi dan kerja sama
instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi,
dan geofisika
12. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika
13. Pelaksanaan pendidikan profesional di
bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
14. Pelaksanaan manajemen data di bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika
15. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan
tugas administrasi di lingkungan BMKG
16. Pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawab BMKG
17. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan BMKG
18. Penyampaian laporan, saran, dan
pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Sumber: http://www.bmkg.go.id/profil/?p=tugas-fungsi
10.
Tugas dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Tugas:
1. Memberikan pedoman dan pengarahan
terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana,
penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan
setara
2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan
penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan
3. Menyampaikan informasi kegiatan
penanggulangan bencana kepada masyarakat
4. Melaporkan penyelenggaraan
penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi
normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana
5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan
sumbangan/bantuan nasional dan internasional
6. Mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
8. Menyusun pedoman pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
Fungsi:
Perumusan dan penetapan kebijakan
penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan
tepat serta efektif dan efisien; dan Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Sumber: https://www.bnpb.go.id/home/tugas
Thank you
BalasHapusNgebantu banget
BalasHapusManTpppS
BalasHapussekali cari langsung ketemu semua, hahaha mantap
BalasHapusTerimakasih...
BalasHapusIni semua sangat membantu tugas saya
Thx bro tugas pkn ku langsung kelar
BalasHapusHatur nuhun bro bro..... One search,all get ๐ฌ
BalasHapus๐๐
BalasHapusMakasih ๐
BalasHapusAwesome
BalasHapustugasku langsung kelar sekali buka ini doang, wkwk thanks min
BalasHapusSyukron.. Ngebantu banget๐
BalasHapusMakasih banyak banyak๐
BalasHapusMksih
BalasHapus