Tugas dan Fungsi ANRI, BIG, BIN, BKN, BKKBN, BKPM, BAKOSURTANAL, BMKG, BNN, BNPB


1. Tugas dan Fungsi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Tugas:
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Fungsi:
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan
2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, kehumasan, hukum, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, persandian, dan kearsipan
5. Penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional
6. Pelindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip statis berskala nasional
7. Penyelenggaraan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional
Sumber: http://www.anri.go.id/detail/39-102-Tugas-Pokok-Fungsi

2. Tugas dan Fungsi Badan Informasi Geospasial (BIG)
Tugas:
Badan Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.

Fungsi:
1. Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial
2. Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial
3. Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar
4. Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5. Penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan,penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik
6. Penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial
7. Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial
8. Akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial
9. Pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri
10. Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG
11. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum
12. Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumahtangga BIG
13. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial
14. Perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional.
Sumber: http://www.bakosurtanal.go.id/kedudukan-tugas-dan-fungsi/

3. Tugas dan Fungsi Badan Intelijen Negara (BIN)
Tugas:
Mengumpulkan informasi berdasarkan fakta untuk mendeteksi dan melakukan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
Sumber: http://www.gresnews.com/berita/tips/1235136-fungsi-dan-wewenang-bin/0/

Fungsi:
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen
2. Penyampaian produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah
3. Perencanaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan operasi intelijen di bidangnya
4. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BIN
5. Operasi kontra intelijen.
Sumber: https://kingilmu.blogspot.co.id/2016/09/pengertian-fungsi-dan-kewenangan-badan.html

4. Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
Tugas:
1. Mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN
2. Membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah
3. Membina Jabatan Fungsional di bidang kepegawaian
4. Mengelola & mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif
5. Menyusun norma, standar, prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN
6. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN
7. Mengawasi-mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur manajemen kepegawaian ASN.

Fungsi:
1. Pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN
2. Penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun
3. Penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN.
Sumber: http://likespedia.blogspot.co.id/2015/02/tugas-fungsi-wewenang-bkn.html

5. Tugas dan Fungsi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Tugas:
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Fungsi:
1. Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga
2. Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga
3. Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
4. Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi, penggerakan hubungan antar lembaga, bina lini lapangan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
5. Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga
6. Pelaksanaan tugas administrasi umum
7. Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
8. Pembinaan dan fasilitasi terbentuknya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Sumber: http://jatim.bkkbn.go.id/profil/tugas-pokok-dan-fungsi/

6. Tugas dan Fungsi (BKPM)
Tugas:
Melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi:
1. Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional
2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
3. Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
4. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal
5. Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
6. Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia
7. Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal
8. Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
9. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
10. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
11. Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
12. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
13. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
14. Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: http://www.bkpm.go.id/id/lembaga/tugas-pokok-dan-fungsi-bkpm

7. Tugas dan Fungsi Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
Tugas:
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang survei dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Fungsi:
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang survei dan pemetaan
2. Pembangunan infrastruktur data spasial nasional
3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAKOSURTANAL
4. Pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang survei dan pemetaan nasional
5. Pelaksanaan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga
Sumber: https://www.slideshare.net/bilakah/tugas-dan-fungsi-bakosurtanal

8. Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN)
Tugas:
1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
2. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
3. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
4. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat
5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
6. Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika
7. Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
8. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika
9. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
10. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Fungsi:
1. Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
2. Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
3. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
4. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
5. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
6. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
7. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
8. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
9. Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
10. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
11. Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
12. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
13. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
14. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
15. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
16. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
17. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
18. Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
19. Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
20. Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
21. Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
22. Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor  serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
23. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
Sumber: http://www.bnn.go.id/read/page/8007/tujuan-pokok-dan-fungsi

9. Tugas dan Fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Tugas:
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi:
1. Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
2. Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
3. Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
4. Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
5. Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
6. Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim
7. Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika
8. Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
9. Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
10. Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
11. Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
12. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
13. Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
14. Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
15. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG
16. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG
17. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG
18. Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Sumber: http://www.bmkg.go.id/profil/?p=tugas-fungsi

10. Tugas dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Tugas:
1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara
2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan
3. Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat
4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana
5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional
6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
8. Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Fungsi:
Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Sumber: https://www.bnpb.go.id/home/tugas

14 komentar: